Kemenkeu: Dukung Dunia Usaha Pulih, Insentif Pajak 2020-2021 Terbesar dalam Sejarah

JAKARTA – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pemerintah memberikan insentif pajak dalam jumlah besar kurun waktu 2020 hingga 2021 karena situasi pandemi Covid-19 yang luar biasa (extraordinary).

Menurut dia, insentif yang diberikan selama pandemi digunakan untuk menyelamatkan sektor usaha dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Kalau menurut saya sih ini salah satu tahun yang belum pernah kita beri semacam diskon gede-gedean untuk perpajakan. Karena sifatnya extraordinary, mau tidak mau kami memberikan banyak insentif,” katanya dalam acara dialog Nyibir Fiskal BKF, dikutip Senin (10/1).

Dia menjelaskan bahwa sektor yang dipilih untuk mendapatkan insentif usaha, yakni sektor yang memiliki dampak berganda atau mutilpier effect bagi pemulihan di sektor lainnya.

“Kita pilih industri yang memiliki miliki rentetan dampak ekonomi rententan termasuk kendaraan bermotor dan dimanfaatkan oleh wajib pajak. Ini jadi faktor dan mudah mudahan dengan UU Cipta Kerja, berbagai macam kemudahan bisa lagi berikan wajib pajak yang mulai berusaha dan WP juga harus taat pajak, ”tuturnya.

Nufransa mengatakan, APBN telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, pemerintah juga memberikan insentif pajak sebagai instrumen untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Adapun cakupan insentif usaha yang diberikan di tahun 2021, yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional, meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Realisasinya mencapai Rp68,32 triliun atau setara 112,6% dari pagu yang disediakan yakni Rp62,83 triliun.

“Beberapa sektor yang sangat terpengaruh, secara langsung atau tidak langsung, itu yang kami pilih mendapat insentif agar dapat bertahan,” ujarnya.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only