Sri Mulyani Perpanjang Masa Insentif Pajak untuk Tenaga Kesehatan

JAKARTA, Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19, yang sebelumnya telah diatur dalam PP 29/2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 226/2021 menyatakan perpanjangan periode insentif dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Perpanjangan insentif dalam PP 29/2020 berlaku hingga 30 Juni 2022.

“Fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam PP 29/2020 … berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” bunyi Pasal 8 PMK 226/2021, dikutip Selasa (11/1/2022).

PP 29/2020 mengatur pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Sesuai dengan ketentuan dalam beleid tersebut, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, insentif tersebut telah beberapa kali diperpanjang dan berakhir pada 31 Desember 2021.

Sebenarnya, PP 29/2020 memuat berbagai jenis fasilitas PPh untuk penanganan pandemi Covid-19, tetapi PMK 226/2021 hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang di antaranya tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only