Insentif Pajak Kesehatan Diperpanjang hingga 30 Juni 2022

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi covid-19 dan insentif pajak penghasilan bagi tenaga kesehatan hingga Juni 2022.

Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 8 aturan tersebut.

Jenis pajak penghasilan (PPh) yang dibebaskan antara lain PPh Pasal 22 Impor sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Selain itu, barang yang diperlukan dalam rangka penanganan covid-19 meliputi obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan untuk perawatan pasien.

“Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield,hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol,” tulis Pasal 6 Ayat 5 aturan tersebut.

Industri farmasi yang memproduksi vaksin atau obat juga diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22. Namun, produsen farmasi tersebut harus memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Sementara itu, PPN bagi tenaga kesehatan akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0 persen yang berlaku hingga Juni tahun ini.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only