Apakah Insentif PPnBM Mobil Berlaku Lagi Tahun 2022? Ini Jawaban Kemenkeu

Kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru sudah berakhir pada tutup tahun 2021. Apakah insentif PPnBM mobil baru akan kembali berlaku tahun 2022 ini?

Rencana pemberlakuan kembali insentif PPnBM mobil baru tahun 2022 ini memang ada. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan pemberian insentif PPnBM mobil baru jenis tertentu pada tahun 2022 ini?

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 250 juta tidak dikenakan PPnBM tahun 2022 ini.

Usulan insentif PPnBM mobil baru tahun 2022 disampaikan ke Kementerian Keuangan. Pasalnya, kewenangan insentif PPnBM ada di Kemenkeu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan mengkaji usulan insentif PPnBM mobil baru tahun 2022 tersebut secara hati-hati. Menurutnya, usulan insentif PPnBM mobil baru tahun 2022 tersebut juga akan diselaraskan dengan Praturan Pemerintah (PP) Nomor 74/2021 yang mengatur tarif PPnBM berdasarkan emisi gas buang mobil. 

“Untuk PPnBM mobil ini, masih kita kaji. Selain itu juga (dalam keputusannya) harus menjaga konsistensi dengan kebijakan yang sudah kami bangun,” tutur Febrio dalam bincang dengan media secara virtual, Rabu (12/1).

Febrio mengatakan, pemerintah terus berupaya menjaga momentum pemulihan sektor otomotif yang mulai terlihat sejak tahun lalu. Menurutnya, pemulihan tersebut utamanya karena pemberian insentif PPnBM DTP hingga Desember 2021 yang berdampak pada meningkatnya angka penjualan mobil.

Selain itu, pemberian insentif itu telah secara efektif meningkatkan kepercayaan masyarakat kelas menengah untuk membeli mobil. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga membuat harga mobil lebih terjangkau bagi masyarakat.

Memasuki 2022, Febrio menyebut, pemerintah mengharapkan tren pemulihan sektor otomotif tersebut dapat berlanjut. Oleh karena itu, usulan Menperin tetap harus dikaji secara serius karena berpotensi mendukung pemulihan industri otomotif di dalam negeri.

Sementara itu, saat ini fokus untuk insentif pajak bagi kendaraan rendah emisi seperti mobil listrik. Untuk mobil listrik atau yang full menggunakan baterai telah ditetapkan akan diberikan PPnBM 0%. Kemudian, mobil listrik emisinya lebih tinggi PPnBM nya naik jadi 3% sampai kemudian hingga 15%.

“Nah ini yang harus kita jaga konsistensinya. Jangan tiba-tiba kita sudah punya kebijakan yang jelas, tapi ketika perekonomiannya sudah pulih kan yang kita harapkan adalah datangnya investasi untuk transformasi perekonomiannya juga,” ujar Febrio.

Itulah penjelasan Kemenkeu tentang insentif PPnBM mobil baru tahun 2022. Insentif PPnBM mobil baru tahun 2022 memang bisa memacu industri otomotif, tapi ingat banyak kalangan bawah yang belum tersentuh perhatian pemerintah.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only