Batas Pendahuluan Restitusi Pajak Naik Jadi Rp 5 Miliar, Begini Kata Pengamat

Pemerintah menyesuaikan jumlah batas lebih bayar restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK- 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan pendahuluan restitusi PPN teranyar itu berlaku selama enam bulan yakni masa pajak Januari sampai dengan Juni 2022. Sebelumnya pada kebijakan terdahulu yakni PMK 39/2018, batas nilai insentif percepatan restitusi PPN hanya sebesar Rp 1 miliar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan batas baru yang lebih tinggi tersebut akan efektif menolong dunia usaha.

Menurutnya, sebuah insentif yang efektif ukurannya adalah jumlah wajib pajak (WP) yang memanfaatkan. Semakin banyak yang memanfaatkan maka semakin efektif kebijakan tersebut.

Dengan dinaikkan menjadi Rp 5 miliar, Fajry mengatakan tentunya semakin banyak WP yang akan memanfaatkan insentif pengembalian pendahuluan PPN. Dengan demikian kebijakan tersebut akan semakin efektif.

“Mungkin, selama ini opsi WP dengan persyaratan tertentu tersebut tidak terlalu menarik di mata WP sehingga jumlah yang memanfaatkannya tidak seberapa dibandingkan potensinya,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (13/1).

Kendati demikian, Fajry menilai kebijakan tersebut punya dampak terhadap penerimaan pajak di tahun ini. Akibatnya, semakin banyak potensi penerimaan pajak yang hilang dari penerimaan PPN.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only