Lancarkan Arus Kas Pengusaha, Batas Restitusi PPN Naik Jadi Rp5 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan batas atas permohonan lebih bayar atau restitusi Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar.

Plafonnya dinaikkan dari beleid sebelumnya hanya Rp 1 miliar.

Adapun ketentuan perubahan batas atas pengajuan restitusi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2021 dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan perubahan pada batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. 

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini,” ujar Neil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1).

“Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

 Sementara itu, ketentuan batas atas untuk pengembalian pendahuluan terhadap restitusi Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan badan di tidak berubah.

Batas atas restitusi untuk wajib pajak orang pribadi tetap Rp 100 juta dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar.

Selain menaikkan batas atas restitusi bagi PKP, PMK 209 juga mengatur ulang terkait ketentuan yang harus dipenuhi untuk permohonan restitusi.

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

 Neil mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapannya sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Ia mengatakan, perubahan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,”  kata Neil.

Untuk diketahui, restitusi merupakan pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih, baik kelebihan pembayaran karena seharusnyat tidak terutang maupun pembayaran yang lebih besar dari semestinya.

Dalam pengajuannya, wajib pajak bisa memilih restitusi dengan proses pengembalian pendahuluan atau restitusi biasa.

 Untu pengembalian pendahuluan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak tertentu.

Mereka diantaranya wajib pajak yang termasuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah. 

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only