Buruan Beli Rumah, Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang Sampai Juni 2022

JAKARTA. Kabar baik bagi yang ingin membeli rumah baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui perpanjangan insentif fiskal untuk sektor properti. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian properti dan berlaku sampai Juni 2022.

Namun, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari tahun 2021, sehingga PPN DTP menjadi sebesar 50% untuk pembelian rumah tapak/rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. 

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak, dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draft revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/1).

Selain itu, ada juga insnetif PPN DTP sebesar 25% yang akan diberikan  untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only