Tax Amnesty Jilid II Perlu Lebih Menggaung

Pada tahun 2022 ini, pemerintah menggulirkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Program ini pelaksanaan atas Undang Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Secara teknis, pemerintah telah mengatur PPS ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Hingga per 13 Januari 2022 wajib pajak yang telah mengikuti PPS dengan total nilai harta bersih sebesar Rp2,33 triliun dari 4.015 surat keterangan. Komposisi total harta bersih tersebut terdiri dari Rp1,76 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp 431,82 miliar deklarasi luar negeri.

Kita berharap program ini disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar diikuti lebih banyak wajib pajak, terutama terhadap WNI yang memiliki harta di luar negeri. Kita berharap fasilitasi PPS ini menjadi kesadaran wajib pajak untuk memperbaiki data perpajakan kita, apalagi harta deklarasi dari PPS ini sangat penting untuk membangun negeri, penempatan harta bersih sangat bermanfaat untuk pembiayaan APBN melalui Surat Berharga Negara (SBN), dan pembangunan energi bersih melalui peningkatan penggunaan energi baru dan terbarukan.

Pembayaran tarif atas pemberlakuan PPS juga sangat berguna menambah pundi pundi pemerintah pada tahun ini. Kontribusi ini akan membantu memperkuat fiskal pemerintah menghadapi berbagai ketidakpastian ekonomi global. Musababnya masih merajalelanya varian omicron disejumlah negara mitra dagang strategis Indonesia seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, Thailand dan Filipina.

Program PPS ini sesungguhnya menguntungkan para pihak, wajib pajak bisa merasa aman, dan tentram karena kedepan tidak diuber uber oleh petugas pajak, dari sisi pemerintah juga amat berguna untuk menggerakan agenda pemulihan ekonomi nasional. Mengingat pentingnya agenda PPS ini sangat baik bila pemerintah mendayagunakan sumber daya yang ada untuk memperoleh target maksimal dari PPS ini.

Untuk menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela ini, saya menyarankan kepada pemerintah untuk melakukan beberapa langkah penting, antara lain:

1. Melakukan sosialisasi luas kepada publik, khusus segmen wajib pajak besar. Sosialisasi ini penting untuk menghindari ketidaktahuan atas pelaksanaan PPS ini terhadap para wajib pajak yang potensial menjadi peserta PPS. Sebab sejauh ini saya belum melihat ada kegiatan sosialisasi atas program ini secara luas, dan sistematis. Kemasan sosialisasi sebaiknya dibuat sesederhana mungkin yang mudah dipahami olah para calon peserta PPS.

2. Pemerintah perlu menjelaskan berbagai insentif yang akan didapatkan wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya disektor sektor yang dimaksudkan oleh Undang Undang HPP, seperti sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Sebab sektor ini akan makin memegang peran penting dalam lanskap ekonomi Indonesia, bahkan dunia. Penting pula untuk dijelaskan kepada wajib pajak atas kompetitifnya yield SBN kita bila dibandingkan dengan sejumlah negara.

3. Pemerintah terus berupaya melakukan transformasi struktural ekonomi Indonesia dengan melakukan pembenahan banyak hal, misalnya saja melalui kemudahan berusaha dengan pemberlakukan Undang Undang Cipta Kerja, pembenahan sistem administrasi perpajakan, serta reformasi birokrasi yang terus berkelanjutan. Termasuk sejumlah rencana untuk melanjutkan berbagai proyek strategis nasional yang memerlukan keterlibatan banyak pihak, khususnya badan usaha swasta. Hal hal seperti ini penting juga untuk dijelaskan kepada calon peserta PPS agar mereka juga bisa mendapatkan berbagai gambaran peluang peluang usaha dengan “menyucikan” hartanya terlebih dahulu.

4. Kepada para calon peserta PPS pemerintah juga perlu menjelaskan kian kecilnya keberadaan negara tax haven. Sebab komitmen untuk kerjasama dan pertukaran informasi, khususnya dari negara negara anggota OECD melalui skema Automatic Exchange of Information telah makin meluas, dan diadopsi pemerintah dari anggota OECD dan G20. Indonesia sendiri telah menunjukkan komitmennya melalui kerjasama AEOI ini dengan memberlakukan Undang Undang No 9 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui kerjasama global ini berbagai tax avoidance global akan makin mudah dideteksi oleh otoritas pajak lintas negara.

5. Untuk menyukseskan PPS, Direktorat Jenderal Perpajakan perlu cek kembali berbagai kesiapan infrastruktur dan sumber daya yang dibutuhkan. Seluruh perangkat yang diatur melalui PMK No 196/PMK.03/2021 seharusnya telah siap, dan dipastikan memadai karena pelaksanaan PPS telah berjalan dan waktunya tidak begitu lama, sebab akan berakhir di 30 Juni 2022. Hal ini saya tekankan tidak untuk meragukan kesiapan pemerintah menjalankan PPS, apalagi pemerintah telah berpengalaman dalam pelaksanaan tax amnesty pada tahun 2016 lalu, namun sekedar mengingatkan kembali bila ada hal hal teknis dan perangkatnya yang terlewatkan.

Demikian, kiranya pertimbangan ini dapat menjadi atensi pemerintah yang tengah memulai pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Kita berharap program ini sukses, sebagaimana kesuksesan pelaksanaan tax amnesty jilid 1.

Sumber : news.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only