Soal Insentif PPN Sewa Toko Ditanggung Pemerintah, Ini Kata DJP

JAKARTA – Kementerian Keuangan masih mengkaji peluang perpanjangan masa pemberian insentif pajak dalam PMK 102/2021.

PMK 102/2021 merupakan aturan yang menjadi dasar bagi Ditjen Pajak (DJP) dalam pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

“Mengenai perpanjangan atau PMK penggantinya masih menjadi bahasan internal Kementerian Keuangan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Selasa (18/1/2022).

Berdasarkan pada data pemerintah, insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan hanya dimanfaatkan 893 pedagang. Realisasi PPN DTP sekitar Rp180 miliar. Pada waktu itu, insentif telah diberikan bersamaan dengan adanya lonjakan kasus virus Corona varian Delta.

Waktu itu, pemerintah ingin memberikan dukungan bagi sektor ritel pada masa pandemi. PMK 102/2021 diundangkan pada 30 Juli 2021. Adapun insentif diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Apabila PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN DTP.

Dalam perkembangan lain, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas mobil baru dan PPN DTP atas rumah pada tahun ini.

Insentif PPnBM DTP atas mobil baru rencananya akan diberikan hingga September 2022 melalui skema yang berbeda dengan skema pada 2021. PPN DTP untuk sektor perumahan rencananya akan diberikan hingga Juni 2022.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only