Ditjen Pajak Kirim Email Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada seluruh wajib pajak. Isinya, mengajak wajib pajak untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, email tersebut bukan bermaksud mencurigai wajib pajak atas harta-harta yang belum diungkapkan. Sebab, Ditjen Pajak mengirim imbauan itu ke semua orang yang termasuk Wajib Pajak (WP).

“Email dikirimkan ke seluruh Wajib Pajak secara bertahap. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini,” kata Neilmaldrin seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022)

Menurutnya, masyarakat perlu mengikuti program tersebut, karena waktunya singkat yaitu hanya selama 6 bulan. Mulai dari Januari hingga akhir Juni 2022.

Ia menambahkan, DJP juga terus menyosialisasikan program PPS melalui berbagai saluran mulai dari saluran televisi hingga website DJP.

“DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial Ditjen Pajak (Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok, dan Linkedin), situs pajak.go.id dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya,” tuturnya.

PPS terdiri dari dua kebijakan. Yaitu kebijakan I untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi (OP)

Tarif PPh Final yang ditawarkan pemerintah dalam Kebijakan I berkisar 6 persen – 11 persen dan Kebijakan II yakni 12 persen – 18 persen. Besaran tarif PPh ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif PPh OP tertinggi yang berlaku awal tahun depan yang mencapai 35 persen.

Wajib pajak yang ingin mengikuti PPS, bisa mengungkapkan hartanya lewat Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

SPPH dilengkapi dengan:

  1. SPPH induk;
  2. Bukti pembayaran PPh Final;
  3. Daftar rincian harta bersih;
  4. Daftar utang;
  5. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Lalu, wajib pajak juga perlu menyertakan tambahan kelengkapan berupa pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum); dan surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

Pelaporan bisa dilakukan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Program Tax Amnesty Jilid II ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2022.

Sumber : Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only