DJP Wajibkan Penjual NFT Bayar Pajak 0,5 Persen

Penjual produk non-fungible token (NFT) wajib membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Skema tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Mengutip informasi Edukasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (19/1), pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun. Dengan catatan, pajak tersebut dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.

“Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan,” tulis Kemenkeu.

Hasil penjualan NFT dapat ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa.

Namun, pemerintah menyatakan belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal ini sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.

Sumber : cnnindonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only