Transaksi Elektronik Dipajaki, Eks Menkeu Ingatkan Pemerintah Soal Ini

ACCRA, Berbagai negara saat ini tengah berlomba-lomba untuk mengenakan pajak atas transaksi elektronik, tak terkecuali Ghana. Namun, rencana pengenaan pajak elektronik (e-levy) tersebut nyatanya tak sepenuhnya mendapat sambutan baik.

Mantan Menteri Keuangan, Seth Tekper, sebelumnya telah memperingatkan dampak dari pengenaan e-levy tersebut. Menurutnya, e-levy yang diperkenalkan oleh pemerintah akan mendistorsi struktur pajak negara yang telah disederhanakan dalam 30 tahun terakhir.

“Masalah utama bagi saya adalah pengenaan e-levy akan mendistorsi struktur pajak yang telah disimplifikasi dalam 30 tahun terakhir. Apakah kita harus memiliki lebih dari satu tarif, atau apakah PPN harus menjadi pajak utama, atau bagaimana pajak penghasilan harus kembali dikenakan pajak,” ujar Tekper, dikutip Selasa (25/1/2022).

Bagi Tekper inti utamanya terletak dari sisi teknis e-levy. Bagaimana pemerintah memajaki penghasilan seseorang yang sudah dikenakan pajak dan sekarang kembali memajaki apa yang tersisa dari penghasilannya.

Menurut Tekper implementasi e-levy dapat membebani warga Ghana dengan pajak berganda. Atas pendapatan yang diterima wajib pajak Ghana yang telah dikenakan pajak akan dikenakan pajak lagi ketika melalui saluran elektronik.

Tekper menyampaikan bahwa masalah yang dihadapi Ghana lebih dari sekadar implementasi e-levy. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus mempertimbangkan alternatif yang berbeda untuk mengatasi tantangan fiskal di Ghana.

E-levy tidak akan menyelesaikan tantangan fiskal yang dihadapi negara. Di masa lalu ketika kita mengalami krisis ada pajak yang bersifat sementara. Saat ini situasi yang dihadapi sama dengan masa lalu. Sekarang kita harus melihat melampaui e-levy,” tegasnya dalam Modern Ghana.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only