Hari Ke-24, RI Raup Rp591,87 M dari Tax Amnesty Jilid II

Negara meraup Rp591,87 miliar dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Senin (24/1). Angka tersebut berasal dari setoran pajak penghasilan (PPh) yang didapat dari pengungkapan harta bersih senilai Rp5,46 triliun.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (25/1), pengungkapan harta itu dilakukan oleh 7.141. Dari jumlah itu,DJP telah mengeluarkan 7.795 surat keterangan.

Sementara itu, mayoritas deklarasi harta wajib pajak berasal dari dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp4,58 triliun dan deklarasi wajib pajak dari luar negeri sebesar Rp543,72 miliar.

Dari total tersebut, harta sebesar Rp334 miliar akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN).

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Pemerintah melaksanakan Program Tax Amnesty Jilid II mulai 1 Januari lalu. Kebijakan diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu mereka mengatur setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only