32 Hari Tax Amnesty Jilid II, Pemerintah Kantongi PPh Nyaris Rp1 Triliun

JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp935,12 miliar setelah 32 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Kamis (27/1/2022), terdapat 9.577 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 10.506 surat keterangan dari seluruh peserta sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.

Total nilai harta bersih para peserta sejauh ini telah mencapai Rp8,8triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp919 juta, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

“Jumlah PPh [dari peserta PPS per 1 Februari 2022] Rp935,12 miliar,” dikutip Bisnis dari situs resmi Ditjen Pajak pada Rabu (2/2/2022) pagi.

Perolehan PPh itu mencapai 10,6 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—bergantung kepada jenis program yang diikuti.

Aset para peserta PPS terdiri dari Rp7,51 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,3 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp728,74 miliar deklarasi luar negeri atau 8,27 persen dari total aset.

Adapun, total dana yang diinvestasikan peserta PPS tercatat adalah senilai Rp566,01 miliar. Jumlah itu mencakup 6,4 persen dari total nilai harta bersih.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Sumber : ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only