Pemerintah India Kenakan Pajak Cryptocurrency Sebesar 30 Persen

India akan mengenakan pajak pendapatan dari cryptocurrency dan aset digital sebesar 30 persen. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman saat mempresentasikan anggaran federal pada Selasa kemarin, Selasa (1/2/2022).

Melansir dari situs Reuters.com, Rabu (02/02/2022) selain menempatkan pendapatan cryptocurrency dan NFT di pita pajak tertinggi India, Sitharaman juga mengatakan kerugian dari penjualan mereka tidak dapat diimbangi dengan pendapatan lain serta memberikan disinsentif lain untuk perdagangan dan investasi aset digital.

Tidak ada data resmi yang tersedia tentang ukuran pasar kripto India, namun perkiraan industri investor kripto di India mencapai 15 juta hingga 20 juta investor, dengan total kepemilikan kripto sekitar 5,37 miliar dolar AS.

Pemerintah India telah mempertimbangkan dukungan yang diberikan untuk mata uang digital diharapkan dapat membentuk kerangka pajak formal dan dapat menyelamatkan industri kripto dari beberapa tindakan yang lebih kejam.

Kepala Eksekutif pertukaran cryptocurrency asal Malta ZebPay, Avinash Shekhar mengatakan pajak yang ditetapkan Pemerintah India dinilai sebagai suatu langkah positif karena telah mengesahkan kripto.

“Pajak 30 persen atas pendapatan dari aset digital virtual, meskipun tinggi, merupakan langkah positif karena melegitimasi kripto dan mengisyaratkan sentimen optimis terhadap penerimaan crypto dan NFT lebih lanjut,” kata Avinash Shekhar.

Mitra perusahaan pajak dan konsultasi asal India AKM Global, Amit Maheshwari memperhitungkan individu pada akhirnya dapat membayar lebih dari 30 persen dari keuntungan kripto mereka dalam bentuk pajak dan biaya lainnya.

“Jika Anda mendapat untung 100 rupee, maka termasuk braket pajak 30 persen, ditambah biaya tambahan dan cess, total pengeluaran pajak akan menjadi sekitar 42 rupee,” ungkap Amit Maheshwari


Sumber :  Tribunnews.com 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only