Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Penghasilan Sampai Juni 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 sampai Juni 2022. Perpanjangan diberikan setelah menimbang bahwa pandemi COVID-19 belum berakhir.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19. Sayangnya perpanjangan ini tidak termasuk PPh 21 untuk pegawai.

“Guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi COVID-19, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” bunyi aturan tersebut dikutip detikcom, Rabu (2/2/2022).

Insentif pajak akan diberikan lebih selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan, sehingga dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif.

Ada tiga jenis perpanjangan insentif bagi wajib pajak yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Video Player is loading.

Current Time 0:00

Duration 50:01

Remaining Time -50:01

Beginning of dialog window. Escape will cancel and close the window.TextColorTransparencyBackgroundColorTransparencyWindowColorTransparencyFont SizeText Edge StyleFont Family

End of dialog window.

Terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pajak, pada PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya yang berjumlah 132 KLU.

Sementara itu, untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, saat ini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU. Secara umum penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only