Masuk Kriteria Ini? Selamat Ya! Anda Tidak Perlu Bayar Pajak

Jakarta, Pemerintah memberikan keringanan kepada sekelompok orang untuk tidak membayar pajak penghasilan (PPh). Baik bagi orang pribadi maupun usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Siapa saja mereka?

Pertama adalah para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Namun dengan adanya aturan terbaru yakni UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan pekan lalu dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp 500 juta.

“Dalam UU HPP dimuat fasilitas bebas PPh UMKM sampai omzet Rp 500 juta. Jadi dalam hal ini berbeda dengan PMK 3 Tahun 2020 diberikan karena respons terhadap Covid-19. Dalam UU HPP fasilitas yang diberikan pada UMKM ini malah jadi permanen karena sudah diatur UU,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK beberapa waktu lalu.

Kedua adalah masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan. Ini biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe hingga petugas kebersihan.

Para pekerja berpenghasilan kecil ini tidak dikenakan pajak dikarenakan, pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). PTKP saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Artinya, yang dikenakan pajak adalah penghasilan di atas PTKP tersebut. Misalnya pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya meski tarifnya tidak sebesar orang kaya dan super kaya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only