Sri Mulyani Sebut 138.635 UMKM Manfaatkan Insentif Pajak Penghasilan

Jakarta – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 800 miliar.

“Pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Sri Mulyani dalam keterangan rilis, Kamis, 3 Februari 2022.

Dia menegaskan bahwa UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi tiga institusi ini kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi dan berbagai tools atau alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,” kata Menkeu.

Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah turut memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM.

Tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM, sementara subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak 2020 telah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” kata Sri Mulyani.

Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut dilakukan melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada Agustus 2021.

Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

OJK turut memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan 30 persen kepada UMKM di pada 2024, dan kemudahan UMKM untuk go public.

Selain itu, dukungan lain dari OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh 3,1 juta lebih debitur diperpanjang hingga 2023.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only