Soal Besaran Kupon SBN Khusus PPS, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menghitung besaran kupon surat berharga negara (SBN) khusus bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Kasi Peraturan Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pembiayaaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR), I Gusti Ngurah Mahendra, menyampaikan nilai kupon SBN khusus mengacu pada besaran kupon obligasi ritel negara (ORI) seri ORI22 yang saat ini diperdagangkan.

“SBN PPS berapa bunganya? Pricing-nya akan disesuaikan dengan dinamika pasar dan tenor dari SBN yang diterbitkan,” kata Gusti, Kamis (3/2/2022).

Gusti mengatakan besaran perkiraan kupon tersebut berdasarkan asumsi pemerintah akan menerbitkan daftar SBN khusus peserta PPS pada pekan ini, atau setidaknya pada Februari 2022.

“Jadi nanti pricing-nya tidak jauh dari ORI22 bisa ke atas atau ke bawah. Acuannya juga dengan tentunya Bank Indonesia (BI) rate dan sukui bunga deposito,” ujarnya.

Sesuai aturan dalam UU HPP, investasi atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS harus dilakukan minimal selama 5 tahun. Dalam jangka waktu 5 tahun tersebut, wajib pajak dapat melakukan pemindahan investasi sebanyak 2 kali saja.

Untuk diketahui, skema SBN khusus itu dirancang oleh pemerintah untuk menawarkan tarif pajak paling rendah bagi peserta PPS.

Bagi peserta kebijakan I PPS atas harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri apabila diinvestasikan ke SBN khusus dapat tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6%.

Sementara itu, untuk peserta kebijakan II PPS atas deklarasi harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan ke SBN, tarif PPh final yang dibanderol sebesar 12%.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only