10 Ribu Wajib Pajak Minta Ampun, Negara Raup Tebusan Rp 1 T

Tak terasa, program pengungkapan sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax amnesty jilid II sudah berlangsung lebih dari sebulan. Hingga 4 Februari 2022 sudah ada sebanyak 10.227 wajib pajak yang mengikuti.


Mereka melaporkan harta bersih senilai Rp 9,5 triliun melalui 11.237 surat keterangan. Jumlah pajak yang disetorkan sebagai tebusan adalah Rp 1 triliun.

Adapun deklarasi dan repatriasi mencapai Rp 8,1 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 766,96 miliar. Sementara yang diinvestasikan kembali mencapai Rp 593,5 miliar.

Jumlah ini terus bertambah setiap harinya yang menandakan makin banyak wajib pajak yang bertobat atau patuh melaporkan hartanya.

Berikut ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti tax amnesty:

Skema pertama berlaku untuk PPh orang pribadi dan badan untuk harta 2015 ke bawah dengan tarif PPh finalnya adalah:

– 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

– 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri

– 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)

Skema kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020.

Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:

– 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

– 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

– 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only