Setoran PPh Tax Amnesty Tembus Rp 1 Triliun

Jakarta. Jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II terus bertambah. Kabar baiknya, penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang pemerintah dekap dari program itu mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan, sebanyak 10.227 WP telah mengungkapkan hartanya lewat Program Tax Amnesty jilid II, yang bergulir sejak 1 Januari hingga 4 Februari 2022.

Puluhan ribu WP tersebut mengungkapkan harta bersih mereka dengan total nilai Rp 9,49 triliun. Sehingga, “Satu bulan pertama sampai Jumat pagi, PPh yang didapat sudah lebih dari Rp 1 triliun. Lebih tepatnya Rp 1,01 triliun,” kata Suryo saat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2).

Suryo berharap, masyarakat akan menggunakan kesempatan ini secepatnya. Apalagi, Program Tax Amnesty hanya berlangsung selama enam bulan alias hingga 30 Juni 2022. Artinya, waktu WP untuk memanfaatkan fasilitas ini tersisa kurang dari lima bulan.

Selain itu, Suryo mengharapkan, Program Tax Amnesty kali ini mampu meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak. “Untuk PPS ini, (berlaku bagi) harta yang dimiliki per 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan maupun harta yang dimiliki per 31 Desember 2015 tetapi belum diikuti tax amnesty pada waktu itu,” ungkapnya.

Program Pengungkapan Sukarela wajib pajak tersisa lima bulan lagi.

Mengutip lama resm Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, dari 10.227 WP yang sudah mengungkapkan “dosa” pajaknya, tercatat ada 11.237 surat keterangan yang dihimpun oleh otoritas pajak.

Sementara dari jumlah harta yang sudah wajib pajak ungkapkan di Program Tax Amnesty jilid II, sebanyak Rp 81,3 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Lalu, Rp 766,96 miliar adalah deklarasi aset yang berada di luar negeri. Sedangkan harta yang wajib pajak investasikan total mencapai Rp 593,51 miliar.

Info saja, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan.

Sayang, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor belum mau memerinci besaran sementara dari masing-masing instrumen investasi tersebut. Sebab, “Batas waktu realisasi investasi sampai dengan tanggal 30 September 2023,” ujar dia.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 5 Februari 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only