Pungutan Pajak Digital Tembus Rp5 Triliun hingga Januari 2022

Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital telah mencapai Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.

“Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus,” ucap Yon dalam Konvensi Nasional HPN 2022 yang dipantau secara daring, Senin, 7 Februari 2022.

Pemungutan PPN PMSE telah dilakukan sejak 2020 yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

Adapun penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.
 
Sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, dan empat penunjukan dan dua pembetulan di Januari 2022.
 
Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.
 
“Ini prinsipnya tidak sekadar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini,” tegasnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only