Pajak dari Produk Digital Tembus Rp5,03 T per Januari 2022

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital tembus Rp5,03 triliun sejak 2020 sampai 31 Januari 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Konvensi Nasional HPN 2022.

Pemungutan PPN PMSE sendiri telah dilakukan sejak 2020 lalu yang diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 tahun 2020.

“Dari sejak implementasinya pada 2020 sampai sekarang, sudah ada 98 PMSE yang kami tunjuk secara bertahap dan nanti akan kami evaluasi secara terus-menerus,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (7/2).

Ia memerinci penyetoran PPN PMSE tersebut terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, dan Rp397,2 miliar pada Januari 2022.

Adapun sebanyak 98 PMSE yang telah ditunjuk meliputi 52 penunjukan, tiga pembetulan, dan satu pencabutan PMSE pada 2020, 43 penunjukan, dan 12 pembetulan pada 2021, serta empat penunjukan dan dua pembetulan pada Januari 2022

Yon menegaskan akan terus menyisir berbagai transaksi PMSE yang dilakukan agar bisa dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini prinsipnya tidak sekadar mengejar penerimaan, tetapi memberi level playing field kepada seluruh jenis transaksi atau pemain dalam lingkungan ini,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Yon, terdapat prinsip keadilan antara pedagang konvensional, digital, dari dalam negeri, maupun luar negeri, yang menjual produknya di Indonesia.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only