Tax Amnesty Jilid II Hari ke-34, Negara Dapat Rp1 Triliun dari 10.000 Peserta

– Partisipasi peserta dalam program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II per 4 Februari 2022 tercatat menembus 10.000 peserta.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa hingga hari ini, peserta PPS telah bertambah menjadi 10.227 wajib pajak (WP).

“Sampai dengan tadi pagi, pukul 08.00, untuk peserta program pengungkapan sukarela ini sudah [mencapai] 10.227 wajib pajak, dengan jumlah harta yang diungkapkan mendekati Rp10 triliun,” jelasnya pada acara Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Medan, Sumatera Utara, dikutip dari Youtube DJP Kemenkeu, Jumat (4/2/2022).

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Ditjen Pajak mendapatkan 11.237 surat keterangan dari 10.227 wajib pajak peserta PPS per 4 Februari 2022.

Total nilai harta bersih yang diungkapkan selama 34 hari program mendekati Rp10 triliun, atau Rp9,48 triliun. Sebagian besar dari harta yang diungkapkan merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp8,13 triliun. Di samping itu, deklarasi luar negeri atau aset yang berada di luar negeri tercatat sebesar Rp766,96 miliar. Kemudian, terdapat harta yang diinvestasikan sebesar Rp593,51 miliar dari total harta. Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya ke dalam bentuk SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di penghiliran SDA atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah mendapatkan pajak penghasilan atau PPh sebesar Rp1,01 triliun dari total harta yang diungkapkan oleh peserta PPS. “Penerimaan negara yang terkumpul dari program ini di satu bulan pertama sampai dengan tadi pagi sudah lebih dari Rp1 triliun. Tepatnya Rp1,010 triliun,” tutup Suryo. Adapun, program pengungkapan sukarela ini diatur dalam UU HPP yang disahkan oleh DPR RI tahun lalu. PPS akan diselenggarakan selama enam bulan pertama 2022 atau hingga Juni 2022. Selain PPS, beleid sapu jagad perpajakan mengatur sejumlah peraturan pajak lainnya seperti di antaranya kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen, serta penambahan tax bracket baru bagi PPh Orang Pribadi. Melalui UU HPP, peserta tax amnesty jilid II dapat mendeklarasikan harta yang dimiliki yakni per 31 Desember 2020, serta per 31 Desember 2015 namun belum diikutkan pada program tax amnesty pertama. Kemudian, peserta PPS juga bisa mendeklarasikan hartanya yang belum dilampirkan pada SPT terakhir pada 2020.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only