Tax Amnesty Jilid II Diprediksi Tidak Lebih dari Rp 100 Triliun

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memprediksi potensi yang akan dikumpulkan oleh pemerintah dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II tidak akan lebih dari Rp 100 Triliun.

“Kalau diacu pada program TA 1, realisasi harta yang dideklarasi di 2016-2017 sebesar Rp 4.884,26 Triliun. Uang tebusan di TA 1 mencapai Rp 114,54 Triliun. Jika kita mengacu pada target ini, Pph final yang dikumpulkan dari PPS WP 2022 ini menurut prediksi saya tidak akan lebih dari Rp 100 Triliun,” ujar Prianto Budi Saptono kepada Kontan.co.id, Selasa (8/2).

Ia melihat, perilaku wajib pajak (WP) di Program Tax Amnesty I yang baru memanfaatkan program tersebut menjelang batas waktu, akan kembali terjadi pada Tax Amnesty kali ini. Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, peserta Tax Amnesty II masih berpotensi bertambah dalam beberapa bulan ke depan.

Ini sejalan dengan adanya sosialisasi masif antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya seperti sektor perbankan, asosiasi, konsultan pajak dan sebagainya.

“Di lapangan masih terdapat hal-hal yang masih menimbulkan pertanyaan. Padahal dalam konteks kebijakan seperti halnya voluntary disclosure, wajib pajak akan berhitung mengenai cost and benefit bagi mereka,” kata Bawono. Ditambah lagi, belum terbitnya ketentuan teknis mengenai saluran investasi yang lebih detail dari keikutsertaan dalam PPK.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya pernah menyebut bahwa pemerintah pemerintah tidak akan memasang target penerimaan pajak dari Tax Amnesty kali ini. Yang jelas, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap melakukan pengawasan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor mengungkapkan, mengingat keikutsertaan Tax Amnesty bersifat sukarela, maka tidak ada target dalam jumlah penerimaan PPh dari program ini.

Namun untuk memaksimalkan tingkat kepesertaan Tax Amnesty, Ditjen Pajak sudah melakukan kegiatan meliputi penyajian statistik PPS di situs Ditjen Pajak, komunikasi langsung melalui media relations, komunikasi tidak langsung melalui media massa dan sosialisasi langsung oleh Menteri Keuangan dan DPR di kota-kota besar Indonesia.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only