Diskon pajak pembelian rumah baru juga diperpanjang hingga 9 bulan, begini persyaratannya

Selain memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, pemerintah juga melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Rumah di Tahun 2022 selama 9 bulan. Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah ini tertuang dalam PMK yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, berlanjutnya program ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk sektor properti yang memiliki daya ungkit lebih luas dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dukungan APBN pada dunia usaha selama ini memang diarahkan kepada sektor-sektor yang memiliki dampak pengganda yang tinggi sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi lebih luas.

“Berdasarkan analisis BKF, satu rupiah dana digelontorkan untuk sektor ini bermakna penciptaan aktivitas ekonomi di sektor-sektor lain total hampir 2 kali lipatnya,” kata Febrio dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Sektor perumahan merupakan sektor strategis dalam perekonomian. Sektor ini memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif.

Sektor properti juga memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya, seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait. Selain itu, sektor perumahan juga memiliki peranan krusial dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Penyediaan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat merupakan aspek penting dalam agenda pembangunan nasional. Di sisi lain perpanjangan insentif PPN DTP ini berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

Program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat. Sehingga insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.

Sumber : kabarbisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only