Sri Mulyani Yakin Tax Amnesty Jilid II Akan Dukung Konsolidasi Fiskal pada Tahun 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias tax amnesty jilid II akan mendukung upaya pemerintah menuju konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran maksimal 3% terhadap PDB pada 2023, sesuai dengan amanat amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Mandiri Investment Forum 2022 secara virtual, Rabu (9/2).

Sri Mulyani mencatat, minat wajib pajak (WP) untuk mengikuti program PPS cukup baik, mengingat program ini merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang dituangkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Adapun, program PPS sendiri bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajak mereka yang belum dipenuhi.

Berdasarkan data statistik PPS dalam situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, hingga Rabu (9/2), total wajib pajak yang telah mengikuti program PPS mencapai 11.479 dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 11,54 triliun.

Nilai ini terdiri atas deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 9,9 triliun, investasi Rp 812,3 miliar, serta deklarasi luar negeri mencapai Rp 817,86 miliar.

Dengan begitu, setoran PPh yang telah diraup pemerintah dari program PPS telah mencapai Rp 1,2 triliun. “Setoran PPh dari Program Pengungkapan Sukarela mencapai (Rp 1,2 triliun) ini merupakan denda yang dibayarkan oleh peserta wajib pajak,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang, program pengungkapan sukarela hanya akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Oleh karena itu ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan harta yang dimilikinya.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan mengomunikasikan kepada wajib pajak terkait program PPS.

“Kami terus berkomunikasi dengan banyak wajib pajak dan kami juga mempertimbangkan pendapatan yang (diraih) dari pelaksanaan program PPS ini. Jadi, kami berharap reformasi perpajakan melalui UU HPP dapat mendukung konsolidasi fiskal karena (pemerintah) memiliki waktu tiga tahun hingga 2023 dengan defisit maksimal 3%,” jelasnya. 

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only