MA Batal Menangkan Sengketa Pajak Microsoft Senilai Rp7,5 Triliun

SEOUL, Mahkamah Agung Korea Selatan mengembalikan perkara terkait dengan sengketa Microsoft Corporation senilai KRW634 miliar, setara Rp7,5 triliun, ke tingkat pengadilan di bawahnya.

Sengketa tersebut menyangkut pengembalian pajak sehubungan dengan kontrak lisensi dengan Samsung Electronics.

“Kasus ini dikembalikan ke pengadilan di Suwon karena pengadilan gagal melaksanakan sidang terkait masalah pendapatan royalti,” ujar pihak Mahkamah Agung, dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (14/2/2022).

Samsung melaporkan pemotongan pajak sebesar 15% atas pembayarannya kepada Microsoft. Pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas hak lisensi ke perusahaan paten Amerika Serikat dari tahun 2012 hingga 2015.

Pada 2017, Microsoft mengajukan pengembalian pajak atas pemotongan pajak yang telah dilakukan. Pengembalian pajak ditujukan atas pemotongan pajak terkait pembayaran lisensi untuk hak paten.

Menurut Microsoft, paten tersebut tidak terdaftar di Korea Selatan. Alhasil penghasilan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai penghasilan royalti yang berasal dari Korea Selatan.

Karenanya, berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, penghasilan tersebut bukan objek pajak di Korea Selatan.

Microsoft juga beralasan bahwa pemotongan pajak yang dilakukan di Korea Selatan merupakan pengenaan pajak berganda. Hal ini dikarenakan atas penghasilan yang sama juga dikenakan pajak di Amerika Serikat.

Hingga saat ini perwakilan Microsoft belum memberikan pernyataan terkait dengan keputusan pengadilan. Selain itu, dalam pelaporan dokumen ke Securities and Exchange Commission (SEC) yang dilakukan Microsoft, tidak ada pernyataan terkait sengketa pajak yang terjadi di Korea Selatan.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only