Ada NFT dan Metaverse, Kemenkeu Ungkap Tantangan Susun Regulasi Pajak

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut disrupsi teknologi digital telah menimbulkan berbagai tantangan dalam berbagai aspek, tak terkecuali terkait dengan ketentuan perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kehadiran berbagai model transaksi ekonomi digital perlu direspons dengan regulasi baru. Sayang, pembuatan regulasi tidak bisa secepat kemunculan model-model baru dalam bisnis berbasis digital.

“Regulasi terkadang tidak dapat berubah secepat perubahan dari model transaksi sehingga sering kali atau terkadang muncul model-model transaksi baru yang regulasinya belum diatur secara sempurna,” katanya, dikutip pada Minggu (13/2/2022).

Yon menuturkan regulasi yang belum sempurna menyebabkan adanya area abu-abu dalam peraturan berbagai model transaksi tersebut. Dia mengakui Ditjen Pajak sebagai otoritas pajak harus berjuang keras untuk merumuskan regulasi yang dibutuhkan.

Tantangan yang muncul karena perkembangan transaksi digital di bidang pajak dialami oleh semua negara di dunia. Misal, ketika dunia berupaya membuat regulasi tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau kemunculan cryptocurrency.

Saat ini, lanjut Yon, pemerintah baru menerapkan ketentuan PPN dalam PMSE. Sementara itu, PPh atau pajak transaksi elektronik (PTE) harus menunggu konsensus global. Dalam perkembangannya, cryptocurrency dan non-fungible token (NFT) juga perlu diatur.

“Nanti kita keluar [regulasi] NFT dan metaverse, kita enggak tahu akan keluar lagi model-model bisnis baru yang tentu membutuhkan regulasi yang baru lagi,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, terus mewaspadai berbagai tantangan yang ditimbulkan dari transaksi ekonomi digital, termasuk penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Untuk itu, pemerintah terus memperkuat regulasi sehingga celah praktik penghindaran pajak dapat ditutup.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only