Awas Jangan Mangkir Bayar Pajak, Pemkot Mulai Sisir Papan Reklame

Pemkot Pontianak membongkar 55 reklame yang dipasang tanpa izin dan tidak membayar pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan, dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak Irwan Prayitno mengatakan jenis reklame yang ditertibkan di antaranya spanduk, sunscreen, dan banner. Paling banyak adalah reklame produk rokok.

“Jadi reklame-reklame yang kami tertibkan ini ada yang memang belum didaftarkan sama sekali dan ada pula yang sudah terdaftar, namun lokasi pemasangannya tidak sesuai dengan yang dimohon,” ujar Irwan seperti dilansir dari Sanggau.go.id, Senin (14/02/2022).

Penertiban dilakukan, kata Iwan, bertujuan untuk mewujudkan tertib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Menurutnya, banyak penyelenggara reklame yang masih membandel dengan memasang reklame tanpa mendaftarkan dan membayarkan pajaknya ke BKD Kota Pontianak. Hal ini yang membuat pihaknya rutin melakukan patroli untuk menyisir reklame sebagai bentuk pengawasan.

Untuk itu, lanjut Iwan, masyarakat yang ingin memasang reklame diimbau untuk melapor dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya terlebih dahulu sebelum melakukan pemasangan. Sementara bagi masyarakat yang telah memasang reklame namun belum terdaftar, agar segera mendaftarkan dan membayar pajak reklamenya.

“Bagi yang telah lewat masa tayang diharapkan segera melakukan pengajuan perpanjangan pemasangan dan melunasi pajak reklamenya,” katanya lagi.

Patroli reklame berlangsung di wilayah Pontianak Kota, Barat, dan Selatan. Bagi masyarakat Pontianak yang membutuhkan informasi terkait kewajiban pajak daerah, termasuk reklame, dapat menghubungi hotline Kring Pengawasan di nomor Whatsapp 0853-8-9999-100.

“Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak,” ditambahkan Irwan.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only