Penerimaan Pajak dari BUMN Menyusut, Tak Sejalan dengan Besaran PMN

Penerimaan pajak dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpantau menyusut. Padahal pemerintah telah menggelontorkan penyertaan modal negara (PMN) dengan nilai yang justru meningkat.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan pandemi Covid-19 menjadi penyebab utama penurunan setoran pajak dari perusahaan pelat merah.

“Kontribusi pajak BUMN sebetulnya relatif cukup bagus. Begitu pula kontribusi dividen yang stagnan tapi perlu dicatat nilai PMN sejak Covid-19 pada 2020-2021 terus meningkat,” kata Toto dikutip, Jumat (11/2/2022).

Toto memaparkan berdasarkan data pemerintah, kontribusi pajak BUMN terhadap pendapatan negara sebesar 14,4% atau setara Rp245 triliun pada 2020.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kinerja penerimaan pajak dari BUMN pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp285 triliun, atau sekitar 14,5% dari pendapatan negara.

Kemudian setoran dividen dari BUMN tercatat senilai Rp44 triliun, atau sekitar 2,6% dari pendapatan negara, naik tipis dari kinerja di 2019 yang memberikan kontribusi 2,5% terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, PMN yang disalurkan kepada BUMN pada 2020 tercatat senilai Rp75,9 triliun, setara 4,5% dari pendapatan negara. Angka ini naik dibandingkan besaran PMN 2019 yang hanya 1% penerimaan negara.

“Pada kondisi normal PMN mestinya lebih kecil dari dividen dan pajak. Tapi ini kondisi sedang tidak normal, maka jumlah dividen jauh lebih sedikit dibandingkan PMN yang diberikan,” kata Toto.

Toto memproyeksikan tren tersebut akan tetap berlanjut hingga tahun ini, terutama bagi BUMN di bidang jasa dan transportasi.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only