Otoritas Susun Aturan Baru, Dompet Digital Penunggak Pajak Bisa Disita

BUENOS AIRES, Otoritas pajak Argentina, AFIP, bakal memiliki kewenangan untuk menyita dompet digital yang digunakan wajib pajak untuk menyimpan cryptocurrency.

Dompet digital cryptocurrency alias mata uang kripto bisa disita oleh otoritas pajak bila wajib pajak memiliki utang pajak belum dibayarkan.

“Perkembangan teknologi pembayaran mendorong otoritas pajak untuk memasukkan dompet digital sebagai salah satu jenis aset yang dapat disita,” ujar otoritas pajak dalam keterangan resminya, dikutip Senin (14/2/2022).

Dengan keputusan ini, dompet digital dan aset kripto mendapatkan perlakuan yang setara dengan rekening bank, rumah, dan kendaraan bermotor.

AFIP mengklaim pihaknya telah memiliki data penunggak pajak dan sudah dapat melakukan penyitaan atas dompet digital. AFIP mengatakan ada 9.800 wajib pajak yang dompet digitalnya akan disita dalam waktu dekat.

Pasalnya, penyelenggara bursa aset kripto telah memiliki kewajiban untuk memberikan data dan informasi yang terkait dengan kepentingan perpajakan secara rutin kepada otoritas pajak.

Dalam melakukan penagihan, otoritas pajak akan terlebih dahulu mengejar pihak ketiga yang memfasilitasi pengelakan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Penyitaan atas dompet digital dan aset kripto dipandang sebagai opsi yang terakhir. Bila AFIP melihat tidak ada aset likuid yang dapat disita, maka AFIP akan menyita dompet digital milik wajib pajak.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only