Dorong Sektor Industri dan Jasa, Paket Insentif Pajak 2022 Disiapkan

BEIJING, Pemerintah China berencana untuk memberikan paket insentif pajak pada tahun ini, terutama bagi sektor industri dan jasa yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Dalam rapat eksekutif dewan negara, Perdana Menteri Li Keqiang menguraikan kebijakan-kebijakan yang dapat diterapkan guna membangun perekonomian dan stabilitas lapangan kerja dari kedua sektor tersebut.

“Kami akan memperkenalkan kebijakan bantuan untuk sektor industri dan jasa yang masih dalam kesulitan tahun ini,” katanya dikutip dari xinhuanet.com, Kamis (17/2/2022).

Pertemuan ini menekankan pentingnya kebijakan yang tepat sasaran guna merespon dampak pandemi. Pemerintah juga harus memastikan pasokan dan harga komoditas terus berlanjut demi mengurangi tekanan biaya pada perusahaan hilir serta menjaga harga konsumen.

Pemerintah berencana memperluas keringanan pajak penghasilan (PPh) hingga meliputi sektor industri dan jasa. Keringanan PPh akan diberikan dalam bentuk tambahan pengurangan penghasilan bruto dan perpanjangan periode penyusutan.

Bagi UKM di industri manufaktur, pemerintah berniat memberlakukan kebijakan penangguhan pajak. Selain itu, industri tersebut juga akan memperoleh pengurangan atau pembebasan atas 6 pajak daerah dan 2 biaya tambahan lainnya.

People’s Bank of China juga bersedia memberikan pendanaan insentif untuk mendukung peningkatan pinjaman inklusif untuk UKM. Upaya akan dilakukan untuk memfasilitasi pertumbuhan yang cukup cepat dalam pinjaman jangka menengah dan panjang kepada produsen.

Dalam mengatasi kesulitan khusus yang dihadapi oleh pelaku usaha katering, ritel, pariwisata dan transportasi penumpang, pemerintah akan meningkatkan dukungan, terutama melalui keringanan pajak sementara.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan penangguhan sebagian kontribusi asuransi sosial. Kebijakan ini dipertimbangkan dengan tujuan untuk mempromosikan pekerjaan yang stabil dan pemulihan konsumsi.

PPN juga akan dibebaskan untuk layanan transportasi umum seperti bus, angkutan penumpang jarak jauh, dan taksi pada tahun ini. Selain itu, restitusi sementara atas uang jaminan mutu jasa pariwisata sebesar 80% tetap diberlakukan.

Bagi UKM di sektor jasa yang menyewa properti milik negara akan dibebaskan dari biaya sewa selama 6 bulan bagi mereka yang berada di daerah berisiko tinggi atau menengah. Sementara itu, di daerah lainnya mendapatkan pembebasan biaya sewa selama 3 bulan.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only