Bea Meterai Saham Berlaku 1 Maret 2022

JAKARTA. Penerapan bea meterai Rp 10.000 untuk konfirmasi transaksi saham dengan nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta akan berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang. Bea meterai merupakan pajak atas dokumen.

Sedianya, aturan ini berlaku 1 Januari 2021 lalu. Namun, belum dapat diterapkan karena terganjal ketersediaan infrastruktur. Payung hukum aturan ini adalah UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Sebelumnya, rencana penerapan bea meterai di bursa saham ini masih simpang siur. Tetapi, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan kabar ini. “Iya,” jawabnya menanggapi rencana penerapan ini, Jumat malam (18/2).

Menanggapi aturan ini, Mandiri Sekuritas mendukung peraturan pemerintah ini. Perusahaan ini akan berupaya melakukan penyesuaian kepada nasabah melalui cara-cara komunikasi yang tepat serta melakukan koordinasi yang dibutuhkan. Sehingga, nasabah menerima dengan baik peraturan baru ini.

Bukan per transaksi

Heru Handayanto, Direktur Mandiri Sekuritas, menerangkan bahwa bea meterai Rp 10.000 berlaku untuk nilai transaksi efek di atas Rp 10 juta dan bukan untuk per transaksi saham. Bea meterai dikenakan per dokumen transaksi atau per trade confirmation (TC).

Trade confirmation merupakan dokumen yang diterbitkan secara elektronik atau harian atas keseluruhan transaksi dalam periode harian. Adapun tujuannya untuk menyetarakan dengan dokumen konvensional. Jadi, TC biasanya dikirimkan setiap hari usai transaksi harian.

Menurut Heru, pengenaan biaya ini tidak akan mengurangi minat investor bertransaksi, apalagi dalam jangka panjang. Saya melihat Anggota Bursa telah melakukan komunikasi melalui media-media sosial mereka, seperti situs dan melalui e-mail ke nasabah. Selain itu, mereka juga mempersiapkan tanya jawab untuk customer care tentang peraturan baru ini,” papar dia, Jumat (18/2).

Antony Kristanto, Direktur Utama KGI Sekuritas Indonesia mengatakan, KGI Sekuritas Indonesia sudah menggunakan e-meterai. Pengenaan meterai ini adalah atas konfirmasi transaksi efek ke nasabah, sebagaimana diwajibkan oleh OJK untuk dilakukan tiap hari.

Perusahaan efek yang ditunjuk sebagai pemungut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal membantu nasabah dalam menyetorkan dan melaporkan ke kas negara atas pajak bea meterai yang dikenakan.

Antony menambahkan, mekanisme pemungutan yaitu melakukan pemotongan dari total transaksi nasabah sebesar di atas dan sama dengan Rp 10 juta. Pemungut akan melakukan penyetoran ke kas negara dan pelaporan ke sistem online DJP, sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Jadi mekanismenya, seluruh konfirmasi akan dikirimkan ke API, semacam aplikasi penghubung dengan perusahaan yang telah ditunjuk oleh kantor bea meterai yang memiliki sistem pemeteraian secara elektronik, dan setelah dimeterai secara elektronik dikirim kembali ke KGI untuk dikirim ke nasabah,” tuturnya.

Di lain sisi, VP of Marketing Ajaib Sekuritas Gladys Pratiwi bilang bahwa Ajaib Sekuritas masih menunggu kebijakan dari regulator untuk pasar modal. “Jika memang sudah diwajibkan, maka kami akan mengikuti aturan yang ada. Kami akan selalu patuh dan mengikuti kebijakan yang dibuat oleh regulator,” tuturnya.

Sumber : Harian Kontan Sabtu 19 Februari 2022 hal 3

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only