Fitur Pelaporan Realisasi Insentif Covid-19 Diluncurkan Besok

JAKARTA. Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan meluncurkan menu pelaporan realisasi insentif Covid-19, pada laman e-reporting DJP Online. Menu pelaporan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022.

“Kami terus bekerja dan Insyaallah besok akan segera kami luncurkan, karena beberapa pengusaha sudah mulai akan melaporkan insentif untuk yang bulan Januari, dan harus dilaporkan di Februari ini,” tutur Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa (22/2).

Suryo mengatakan, pihaknya perlu melakukan beberapa penyesuaian pada aplikasi e-reporting agar dapat melayani pelaporan insentif Covid-19. Lalu, setelah aplikasi diluncurkan, perusahaan dapat melakukan pelaporan sesuai dalam aturan PMK 3/2022.

Maka, Suryo bilang, pengusaha yang telah menyampaikan pemberitahuan akan bisa menikmati insentif pajak dan melaporkannya pada bulan ini. Asal tahu saja. insentif yang akan diberikan. Pertama, insentif PPh pasal 22 impor berupa pembebasan pemungutan kepada WP yang bergerak di klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif.

Setidaknya, ini diberikan kepada 72 KLU. Meski, memang ini lebih sedikit dari jumlah KLU sebelumnya yang mencapai 132 KLU.

Kedua, insentif angsuran PPh Pasal 25 yang diberikan untuk 156 KLU. Mereka yang masuk ke dalam daftar KLU ini mendapat keringanan berupa pengurangan angsuran 50%. Namun, WP yang mendapat insentif ini wajib menyampaikan pemberitahuan manfaat pengurangan angsuran dan wajib lapor kepada pemerintah.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) untuk program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Lebih lanjut, untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, WP wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku bagi WP yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Kemenkeu kemudian mengatur, pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor ini berlaku hingga 30 Juni 2022, sedangkan insentif PPh pasal 25 dan PPh Final DTP untuk jasa konstruksi berlaku sampai masa pajak Juni 2022.

Sumber: kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only