PENGUMUMAN bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan. Ditjen Pajak akan menutup layanan laporan SPT Pajak Tahunan dengan e-SPT. Lalu bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online?
Dilansir dari Kompas.com, e-SPT adalah sebuah file teks yang berisi daftar data SPT yang dapat dibaca oleh sistem ketika diunggah ke aplikasi DJP.
Selama ini wajib pajak dapat menyampaikan laporan e-SPT berbentuk file.csv dengan cara online maupun manual. Adapun cara laporan SPT menggunakan e-SPT secara online, yakni melalui menu unggah yang ada di laman pajak.go.id maupun menu unggah di laman milik Penyedia jasa Aplikasi Perpajakan.
Sumber : Harian Kontan Kamis 24 Februari 2022 hal 15
Leave a Reply