Setoran PPh Hasil Program Tax Amnesty II Rp 2,2 Triliun

JAKARTA. Memasuki penghujung Februari 2022, jumlah wajib pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut Tax Amnesty jilid II makin bertambah.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyebut telah mengantongi penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp 2,2 triliun dari program Tax Amnesty II hingga Senin (28/2) lalu.

Setoran ini, berasal dari harta bersih yang diungkapkan wajib pajak mencapai Rp 21,4 triliun. Berdasarkan situs resmi Ditjen Pajak, sebanyak 17.821 wajib pajak yang terdiri dari 19.939 surat keterangan dari Tax Amnesty II.

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak, mencapai Rp 18,75 triliun. Sementara deklarasi luar negeri sebesar Rp 1,36 triliun.

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,33 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program ini. Program Tax Amnesty II akan berakhir pada akhir Juni 2022 mendatang. Artinya, sisa waktu program ini tunggal empat bulan lagi.

Sumber : Harian Kontan Selasa 01 Maret 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only