Lapor SPT Tahunan, DJP Minta Koperasi Siapkan Laporan Keuangan

JAKARTA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang, Sulawesi Selatan mendapat masukan dari Dinas KUKM setempat terkait pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak koperasi. Usut punya usut, ternyata masih banyak WP koperasi yang kesulitan melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui saluran e-form.

Kepala Dinas KUKM Kabupaten Pinrang Zainal meminta otoritas pajak setempat untuk meningkatkan frekuensi sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak koperasi. Menurutnya, kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang hanya dilakukan sekali dalam setahun membuat wajib pajak koperasi mudah terlupa dengan tata caranya.

“Kami meminta kantor pajak Pinrang untuk menggelar sosialisasi terkait pengisian SPT Tahunan bagi wajib pajak koperasi. Masih banyak koperasi yang kesulitan mengisi e-form SPT Tahunan badan yang dirasa lebih sulit dibanding SPT Tahunan untuk karyawan,” kata Zainal dikutip dari keterangan pers DJP, Selasa (1/3/2022).

Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menyambut baik masukan dari Dinas KUKM. Menurutnya, pihaknya segera mengadakan kegiatan edukasi perpajakan bagi wajib pajak koperasi. Dia meyakini masih ada cukup waktu bagi wajib pajak koperasi untuk melaporkan SPT Tahunan mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan adalah akhir April.

Reiza juga meminta wajib pajak koperasi agar menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan. Selain itu, wajib pajak koperasi perlu mengaktifkan electronic filing identification number (EFIN) karena proses pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak koperasi agar menyiapkan laporan keuangan sebagai dasar pelaporan,” kata Reiza.

Perlu diingat juga, DJP telah resmi menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT. Kini, pelaporan SPT bisa dilakukan lewat e-form atau e-filing.

Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT pada jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 telah dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB. Sementara untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupannya akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only