Ekonomi membaik, penerimaan pajak DKI Jakarta capai Rp77,72 triliun

Jakarta – Realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun atau meningkat signifikan, yakni 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp40,85 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.

“Hal ini mencerminkan keadaan perekonomian yang sudah semakin membaik setelah pada tahun 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Tahun 2022 ini trennya sudah mulai bagus,” kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Selasa.

Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar Rp77,72 triliun terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar Rp76,25 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp1,47 triliun.

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar Rp15,2 triliun dari yang diproyeksikan sebesar Rp61 triliun.

Deviasi pajak sebesar Rp15,20 triliun disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.

Adapun penerimaan pajak dalam negeri DKI Jakarta berasal dari realisasi pajak di delapan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP.

Arif memaparkan tujuh kanwil mengalami pertumbuhan penerimaan pajak, kecuali Kanwil DJP Jakarta Timur.

“Kanwil Jaktim ini pertumbuhannya masih satu digit, tetapi ini tren bulanan saja. Secara keseluruhan harapan kita bersama tahun 2022 ini akan mengalami proyeksi yang cukup baik,” kata Arif.

Berdasarkan rinciannya, penerimaan pajak pada Januari 2022 untuk Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp4,75 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp3,92 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp6,31 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebesar Rp4,73 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sebesar Rp755,1 miliar, Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp4,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp20,73 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp30,52 triliun.

Sumber : antaranews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only