Pacu Ekspor, Negara Ini Adakan Tax Amnesty untuk Ketiga Kalinya

ISLAMABAD – Pemerintah Pakistan kembali mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk ketiga kalinya. Kali ini, tax amnesty difokuskan untuk meningkatkan investasi pada sektor industri.

Merujuk pada Income Tax Amendment Ordinance 2022, wajib pajak berkesempatan untuk mengikuti program tax amnesty pajak apabila mendeklarasikan hartanya dan menginvestasikan harta tersebut pada sektor industri.

“Pemerintah memutuskan untuk menawarkan tarif pajak sebesar 5%. Nanti, sumber dana yang diinvestasikan tidak akan dilakukan penyelidikan,” tulis pemerintah dalam keterangan resminya, Rabu (2/3/2022).

Dengan skema tersebut, wajib pajak dapat mendirikan usaha baru dengan menginvestasikan harta yang diungkap atau memodernisasi usaha sektor manufaktur yang sudah berdiri.

Wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty memiliki waktu untuk mendeklarasikan hartanya hingga Desember 2022. Harta yang dideklarasikan harus segera diinvestasikan untuk kegiatan usaha manufaktur dan harus mulai berproduksi paling lambat pada Juni 2024.

Selanjutnya, wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty jilid pertama dan kedua tidak diperkenankan untuk ikut tax amnesty jilid ketiga. Adapun tax amnesty jilid pertama dan jilid kedua diselenggarakan pada 2018 dan 2019.

Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan Imran Khan mengatakan kebijakan ini dapat menstimulus perkembangan sektor industri. Terlebih, sektor industri di Pakistan saat ini tengah mengalami stagnasi dan berimbas terhadap ekspor.

Akibat ekspor yang tak bertumbuh, defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) mencapai US$2,6 miliar pada Januari 2022, atau tertinggi dalam 13 tahun terakhir.

“Tantangan terbesar kita adalah CAD. Masalah ini disebabkan oleh stagnannya ekspor,” ujar Khan seperti dilansir thenews.com.pk.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only