PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen, Bagaimana Dampaknya ke Perekonomian?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Naiknya tarif PPN menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merespons hal tersebut, Direktur Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan, tarif PPN 11 persen merupakan jalan tengah untuk menaikan pendapatan negara ditengah situasi pandemi Covid-19.

Kebijakan pemerintah ini juga dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara akibat terus merosotnya rasio pajak.

“Kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen ini sudah win-win solution, karena dari 10 persen menjadi 11 persen diharapkan kenaikannya tidak terlalu signifikan. Di sisi lain untuk mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) saat ini juga sudah sulit,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (3/3/2022).

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pada 2012 rasio pajak nasional masih sebesar 14 persen. Namun angka tersebut terus merosot sampai tahun lalu.

Bahkan sejak 2019 rasio pajak Indonesia selalu berada di bawah 10 persen yaitu sebesar 9,76 persen di tahun 2019, lalu setahun 2020 sebesar 8,33 persen, dan tahun lalu mulai mengalami kenaikan kembali menjadi 9,11 persen.

Prianto menambahkan laju pesat ekonomi digital saat ini sedikit banyak memengaruhi kebijakan pemerintah memilih intensifikasi PPN.

Ia menyoroti bagaimana perusahaan raksasa teknologi global yang kini gemar melakukan tax planning guna mendapatkan tax treaty alias persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

“Sekarang dengan kondisi mengarah digital ekonomi, P3B memang punya banyak kelemahan sehingga untuk sementara tidak bisa mengandalkan PPh,” katanya.

Sementara peningkatan PPh, dalam UU HPP dijelaskan Prianto juga belum sepenuhnya rampung.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only