Catat! Bisnis E-Commerce dan Blockchain Masuk Instrumen Investasi PPS

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain sebagai salah satu instrumen investasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Ketetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan SDA dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

“Termasuk dalam cakupan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama yaitu sektor pendukung dari sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan tersebut,” dikutip dalam KMK 52/2022, Jumat (4/3/2022).

Adapun kegiatan usaha e-commerce dan pengembangan teknologi blockchain terdapat dalam bagian lampiran KMK 52/2022 halaman 13. Total terdapat 332 sektor usaha yang ditetapkan sebagai instrumen investasi PPS. KMK 52/2022 sendiri ditetapkan pada 24 Februari 2022.

Selain e-commerce dan blockchain, pemerintah juga memasukkan kegiatan usaha di bidang teknologi lainnya seperti aktivitas pengembangan video game, aktivitas pemrograman dan produksi konten media imersif, aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial, serta aktivitas pemrograman komputer lainnya.

Kemudian, aktivitas konsultasi dan perancangan internet of things (IoT), portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersial, termasuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.

Sebagai informasi, jenis kegiatan tersebut untuk melaksanakan skema kebijakan dalam PPS. Untuk peserta kebijakan I PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 6% maka dapat menginvestasikannya di 332 sektor usaha tersebut atau melalui surat berharga negara (SBN) khusus.

Untuk peserta kebijakan II PPS jika menginvestasikan harta bersihnya sebagaimana ketentuan di KMK 52/2022 atau melalui SBN khusus maka tarif PPh final yang didapat 12%.

PPS berlangsung hingga 30 Juni 2022. Bagi wajib pajak yang berkomitmen untuk menginvestasikan hartanya, PMK 196/2022 menetapkan investasi harus dilakukan paling lambat pada 30 September 2023 dengan holding period selama 5 tahun.

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only