Pengawasan Kepatuhan Material, DJP Kumpulkan Pajak Rp89 Triliun

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak yang bersumber dari pengawasan atas kepatuhan material pada 2021 mencapai Rp89,08 triliun.

Capaian tersebut melampaui target penerimaan pajak dari pengawasan kepatuhan material yang ditetapkan sebelumnya, senilai Rp87,96 triliun.

“Kontribusi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan kepatuhan material terhadap penerimaan pajak total sebesar 6,97% dari Rp1.277,53 triliun,” tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP Tahun 2021, dikutip Jumat (4/3/2022).

Berdasarkan catatan DJP, kinerja penerimaan dari kegiatan pengawasan kepatuhan material mengalami perbaikan khususnya pada paruh kedua 2021 didukung membaiknya kinerja sektoral dan berakhirnya pemberian insentif fiskal.

Pada tahun lalu, DJP melakukan pengawasan atas SPT dan penerbitan faktur pajak pada tahun pajak sebelumnya.

DJP juga melaksanakan penelitian dan tindak lanjut data matching tahun pajak sebelumnya melalui penelitian atas data pemicu dan data penguji, pemeriksaan data konkret (single tax), melakukan visit dalam rangka SP2DK, pengawasan atas corporate action, dan penerbitan SP2DK secara komprehensif.

Wajib pajak penerima insentif juga tidak lepas dari radar DJP. Pengawasan dilakukan atas wajib pajak penerima surat keterangan bebas (SKB), tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan penerima insentif pemulihan ekonomi nasional (PEN).

DJP juga melakukan pengawasan atas penggunaan tarif P3B dan juga menindaklanjuti wajib pajak peserta tax amnesty.

Pada tahun ini, DJP akan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak dan Balai Diklat Keuangan untuk menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh tentang penggalian potensi berbasis kewilayahan.

SP2DK outstanding tahun 2021 juga akan diturunkan dan diprioritaskan untuk diselesaikan pada tahun ini. Aplikasi dashboard penerimaan juga akan dikembangkan untuk mempermudah monitoring atas pengawasan pembayaran masa.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only