Terbitkan Surat Ketetapan Pajak, DJP Raup Rp66,52 Triliun dari WP

Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp66,52 triliun atau 77% dari surat ketetapan pajak yang diterbitkan senilai Rp87,32 triliun.

Merujuk UU KUP, surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), atau surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB).

“Komponen ketetapan terbit tersebut terdiri atas ketetapan yang terbit pada tahun berjalan senilai Rp68,52 triliun dan NRV sejumlah Rp20,76 triliun, dengan pengurangan Pasal 36 UU KUP senilai Rp1,56 triliun,” tulis DJP pada Laporan Kinerja DJP 2021, Senin (7/3/2022).

Pada 2020, nilai ketetapan pajak yang dibayar wajib pajak mencapai Rp54,23 triliun. Dengan surat ketetapan pajak yang terbit senilai Rp83,54 triliun, nilai ketetapan pajak yang cair pada 2020 sebesar 64,93% dari total nilai ketetapan.

Dengan demikian, persentase nilai ketetapan pajak yang dibayar pada 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 11,25% dibandingkan dengan 2020. Pertumbuhan tersebut juga disebabkan kondisi ekonomi yang mulai membaik di tengah pandemi Covid-19.

“Membaiknya ekonomi Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19 terlihat dari pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 yang sudah tumbuh positif ketimbang 2020,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2021.

Sejak awal tahun, DJP telah berupaya meningkatkan audit coverage ratio menjadi sebesar 2% dan meningkatkan kualitas objek pemeriksaan.

Dalam melakukan pemeriksaan, DJP memprioritaskan wajib pajak yang tidak terdampak pandemi atau yang terdampak minim oleh pandemi, wajib pajak grup, dan wajib pajak yang mendapatkan restitusi dipercepat.

Usulan pemeriksaan berdasarkan daftar sasaran prioritas pemeriksaan juga dipastikan telah memenuhi tiga variabel yang ditentukan, antara lain indikasi ketidakpatuhan, indikasi modus ketidakpatuhan, nilai potensi pajak, dan tingkat ketertagihan.

Dalam melakukan penagihan dan mencairkan piutang pajak, DJP melakukan profiling penanggung pajak dan memastikan utang pajak telah inkracht dan belum daluwarsa.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only