Perusahaan Ini Terima Rp15 Triliun dari Sengketa Pajak Retroaktif

NEW DELHI, Perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Capricorn Energy PLC –kini berubah nama menjadi Cairn Energy PLC– telah menerima pengembalian pajak dari pemerintah India senilai USD1,06 miliar, setara Rp15 Triliun.

Pengembalian pajak ini didapat dari sengketa pajak terkait ketetapan pajak atas capital gain. Sengketa ini bermula pada 2006, tepatnya saat pemerintah menetapkan pajak capital gain atas restrukturisasi internal grup perusahaan yang dilakukan Cairn Energy PLC.

“Otoritas pajak India berpendapat bahwa pengalihan aset merupakan objek pajak. Ketentuan ini berdasarkan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1961,” tulis Tax Notes International, dikutip Senin (7/3/2022).

Dalam ketentuan yang berlaku dinyatakan bahwa pemerintah diperbolehkan secara retroaktif mengenakan pajak capital gain. Pajak capital gain tersebut dikenakan atas pengalihan secara tidak langsung aset milik India dari perusahaan asing selama paling lama 50 tahun ke belakang.

Tak hanya Cairn Energy PLC, beberapa perusahaan asing lain juga turut menentang ketentuan yang berlaku. Di antaranya ada perusahaan raksasa telekomunikasi Vodafone Group PLC dan perusahaan tambang asal India Vedanta Ltd.

Menuai berbagai protes, pemerintah India setuju untuk menghapus ketentuan rezim pajak retroaktif pada Agustus 2021. Penghapusan rezim ini berlaku untuk transaksi yang dilakukan sebelum 2012.

Namun, wajib pajak yang terlibat dengan pajak retroaktif juga harus setuju untuk mencabut segala sengketa pajak yang tengah berjalan. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus setuju atas bunga, kerugian serta biaya lainnya.

Hingga 4 Februari 2022, Sekretaris Penerimaan Tarun Bajaj mengatakan jika pemerintah menargetkan akan menyelesaikan seluruh kasus pajak retroaktif pada akhir bulan mendatang.

Sumber: DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only