Pemerintah Masih Menimbang Penerapan Tarif PPN 11% Mulai 1 April Mendatang

Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Pemerintah masih menimbang-nimbang untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada 1 April 2022 mendatang. Mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Saat ini, sedang dilakukan pembahasan dari aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  terkait penerapan PPN 11% tersebut. Serta melakukan pengawasan untuk membuat aturan turunannya. “Bagaimana nanti pelaksanaanya, kami masih melakukan analisa,” lanjutnya.

Neil juga mengatakan, Ditjen Pajak masih memantau pergerakan harga komoditas. Pergerakan tersebut juga akan juga menjadi pertimbangan pemerintah mengenai keputusan penerapan kebijakan PPN tersebut.

“Jadi ini belum pasti, kalau saya bilang 1 April berlaku, nanti malah gak jadi karena beberapa pertimbangan,” ujar Neil.

Sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only