Hadapi Ekonomi Digital, Thailand Bebaskan Aset Digital dari PPN

BANGKOK, Pemerintah Thailand menyetujui pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan aset digital di bursa.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan manfaat dari keringanan ini adalah untuk membantu investor memperdagangkan aset digital di bursa yang terpercaya sehingga Thailand akan memiliki infrastruktur pembayaran yang siap memasuki ekonomi digital.

“Keringanan pajak aset digital juga akan membantu investor aset digital untuk merasa nyaman dalam memenuhi kewajiban pajaknya dan menjadi lebih adil dalam membayar pajak,” katanya, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya, transaksi aset digital dikenakan PPN sebesar 7%. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, perdagangan mata uang digital bank sentral ritel yang akan diterbitkan bank sentral mulai April 2022 hingga Desember 2023 akan dibebaskan dari PPN.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan pajak lainnya. Pertama, kebijakan yang memungkinkan para pedagang aset digital untuk mengkreditkan kerugian tahunan terhadap keuntungan pajak karena investasi mata uang kripto.

Kedua, investor yang berinvestasi di perusahaan rintisan akan memenuhi syarat untuk mendapat keringanan pajak. Namun, investor harus menanamkan modalnya paling sedikit 2 tahun di perusahaan yang menerima keringanan pajak 10 tahun.

Melalui keringanan tersebut, Termpittayapaisith berharap perusahaan rintisan akan mengumpulkan lebih banyak modal dan memperkuat investasi domestik. Dengan demikian, lanjutnya, perekonomian Thailand akan berkembang.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only