Harga Komoditas Melambung, Tarif PPN Jadi Naik 1 April 2022?

Pemerintah bakal menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan ini menyusul disahkannya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Namun, negara kini tengah dihadapi polemik kenaikan harga komoditas, seperti BBM dan gas non-subsidi, hingga bahan pokok semacam kedelai, daging sapi, hingga minyak goreng yang masih langka.

Lantas, apakah kenaikan tarif PPN 11 persen bakal tetap diterapkan di tengah situasi sulit ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan pemerintah masih belum merumuskan secara final aturan kenaikan tersebut.

“Kita belum sampai pada tahap situ. Tim juga sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kira belum tahu,” kata dia kepada Liputan6.com di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Neilmaldrin mengutarakan, Direktorat Jenderal Pajak masih terus melihat perkembangan situasi terkini untuk kenaikan tarif PPN. Namun, ia juga belum mendapat informasi dar tim perumus yang berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

“Jadi nanti yang jelas informasinya tim inti sedang melakukan pengawasan untuk menyiapkan aturan turunannya, bagaimana nanti pelaksanaanya, mungkin di dalamnya akan ada analisa,” tuturnya.

Pemerintah berencana menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022. Kenaikan tarif pajak ini disebut-sebut untuk mendorong target penerimaan negara melalui pajak di tahun depan.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only