Pemerintah Diminta Percepat Pengenaan Pajak Ekspor Nikel

Sejumlah kalangan mendorong pemerintah mempercepatan penyelesaian regulasi terhadap bea keluar atau pajak ekspor komoditas olahan nikel dari dalam negeri.

Peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman mengatakan bahwa percepatan penerbitan regulasi ini akan memberikan keuntungan bagi pemerintah dari segi pajak hingga royalti.

“Berharap pemerintah percepat regulasi pengenaan pajak ekspor agar negara diuntungkan dari sisi penerimaan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).

Dia menyebut bahwa tata niaga nikel sejatinya harus diperketat. Upaya ini untuk mencegah adanya oknum yang melakukan ekspor nikel maupun olahan necara ilehal. Saat ini regulasi itu disebut-sebut masih terus digodok pemerintah.

“Kita perlu memonitor perkembangannya di lapangan karena selalu ada yang nakal,” terangnya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menilai bahwa kenaikan harga saat ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyerap pendapatan negara. Selama ini, ekspor nikel olahan tidak dikenakan bea keluar apapun.

Kondisi ini berpotensi menjadi kerugian bagi pemerintah. Padahal harga nikel olahan seperti nickel pig iron dan ferro nickel mengalami lompatan harga cukup besar di pasar internasional. Pemerintah didorong untuk mengejakan bea keluar ini demi menambah pundi-pundi devisa negara.

“Pemerintah harus segera menetapkan bea keluarnya [ferro nickel dan nickel pig iron]. Momentum ini harus diambil. Kalau tidak dikenakan bea keluar, berarti Negara tidak menikmati kenaikan harganya. Negara dapat apa,” katanya kepada Bisnis, Selasa (8/3/2022).

Dia mengatakan bahwa pemerintah harus bersikap tegas dalam pemberian bea keluar bagi perusahaan smelter. Pasalnya, ekspor komoditas olahan nikel dari Indonesia juga mengikuti harga internasional.

“Walaupun itu hanya dibebankan 1 persen – 2 persen dari nilai ekspor nickel pig iron maupun ferro nickel. Artinya Negara bisa menikmati. Ada pendapatannya [terhadap Negara],” terangnya.

Bisnis telah menghubungi Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Sunindyo Suryo Herdari untuk dimintai tanggapan ihwal situasi ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari yang bersangkutan.

Sebelumnya, Direktur PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Bernardus Irmanto mengatakan pengenaan pajak ini akan memberikan tekanan terhadap industri nikel, terutama perusahaan yang melakukan ekspor produk olahan nikel.

“PT Vale tidak terkecuali karena kami mengekspor semua produk kami ke Jepang. Kalau tujuan dari pengenaan pajak ini untuk mendorong hilirisasi, mungkin perlu dikaji waktu pelaksanaan dengan ketersedian down-streaming facility di Indonesia,” jelasnya kepada Bisnis, Kamis (13/1/2022).

Sumber : ekonomibisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only