Ada UU HKPD, Sri Mulyani Dorong Pemda Siapkan Insentif Fiskal Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemda memberikan insentif fiskal, terutama setelah pengesahan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat memberikan insentif fiskal seperti yang selama ini dilakukan pemerintah pusat. Apalagi, UU HKPD telah memberikan ruang bagi pemda untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan daya saing investasi.

“Dalam hal ini daerah juga bisa melakukan APBD-nya memberikan insentif fiskal. Sekarang diberikan landasan hukum dalam UU HKPD,” katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah pusat telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di tengah pandemi Covid-19. Insentif fiskal itu diberikan di antaranya dalam bentuk pembebasan pajak atau pajak ditanggung pemerintah.

Menurutnya, pemda juga dapat mengikuti langkah tersebut untuk mempercepat pemulihan ekonomi di daerah.

Ketentuan pemda dapat memberikan insentif fiskal selama ini telah tertuang dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dan UU Cipta Kerja. Kemudian, ketentuan serupa kembali diatur dalam UU HKPD.

Pada Pasal 101 ayat (1) UU HKPD menyatakan gubernur, wali kota, dan bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing. Insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, serta untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. Nantinya, pemerintah juga akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif fiskal oleh pemda.

Sumber: ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only